Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) diminta untuk lebih berkonsentrasi pada upaya mempercepat pencarian vaksin Covid-19 dibanding membuat masyarakat kelas bawah bingung dengan pergantian istilah terkait virus corona.
Menurut Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat terakhir dengan DPR, Kemkes menyebut bahwa vaksin sedang dikembangkab dan diteliti. Informasi menyebutkan Menkes Terawan Agus Putranto berharap 2021 sudah mendapatkan izin vaksin tersebut. Sementara kerja-kerja sosialisasi diksi dan istilah baru itu menurut Saleh justru bisa jadi lebih rumit dibanding pencarian vaksin itu sendiri.
"Saya khawatir, kita masih berkutat dengan sosialisasi diksi kata, akhirnya kita lupa target sasaran kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, atau sekaligus mencari vaksin, menghindari agar kita tak terserang penyakit ini," kata Saleh, Rabu (15/7/2020).
Selama ini, Komisi IX DPR sudah melihat bahwa komunikasi pemerintah terkait penyebaran Covid-19 terkendala dengan berbagai macam istilah yang sulit dipahami masyarakat. Ada berbagai istilah dari bahasa Inggris seperti social distancing, physical distancing, new normal, hingga imported case dan local transmission. Pesan-pesan demikian memang belum tentu dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Pemerintah sejak awal kelihatan justru menargetkan dunia kesehatan. Padahal kalau tenaga kesehatan, tanpa harus kita sosialisasikan, mereka justru sudah punya basis pengetahuan tentang hal itu. Sementara masyarakat luas malah ketinggalan," bebernya.
Kini pilihan diksi itu diubah lagi oleh Kemkes yang juga berasal dari serapan bahasa Inggris. Semisal orang dalam pengawasan (ODP) diganti suspek, pasien dalam pengawasan (PDP) jadi probable, dan ditambah kasus konfirmasi dan kontak erat. Selain itu dikenal istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Suspek dan lain-lain, jadi agak susah orang memahami dimana satu pihak bahasa inggris diIndonesiakan, tetapi sekarang bahasa Indonesia dibahasainggriskan. Kalau new normal kan Bahasa Inggris dibahasaindonesiakan adaptasi baru. Ini supaya orang paham. Sekarang yang PDP, ODP, OTG dibahasainggriskan diganti suspek dan lain-lain," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mereka yang berisiko maupun sudah terinfeksi Covid-19. Perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada Senin, 13 Juli 2020.
Sumber: BeritaSatu.com