Jakarta, Beritasatu.com - Masalah penyakit kusta di Indonesia masih menjadi momok. Kebanyakan masyarakat bahkan tidak menyadari gejala, cara penanganan, dan penularan kusta. Alhasil, pada 8 provinsi di Indonesia belum berhasil bebas dari kusta.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan, kusta merupakan infeksi pada saraf dan kulit yang disebabkan oleh mycobacterium leprae. Penularannya melalui pernapasan, udara, dan kontak langsung dengan penderita yang belum diobati.
Faktor yang mempengaruhi penularan kusta salah satunya, penderita yang belum mengonsumsi obat kusta. Diketahui, masa inkubasi perlu waktu lama (rata-rata 3-5 tahun), dan kejadian penyakit ini terbanyak pada negara tropis.
Melihat spesifikasi dan karakteristik penyakit kusta yang khas, kata Yurianto, di Jakarta, Selasa (1/9/2020), sangat diperlukan pemahaman dan kemampuan teknis petugas kesehatan di lapangan yang adekuat, serta kemampuan diagnosis yang akurat.
Alhasil Kementerian Kesehatan meluncurkan modul pelatihan jarak jauh pencegahan dan pengendalian (PJJP2) kusta, untuk tetap meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan wakil supervisor (wasor) kusta di provinsi dan kabupaten-kota di era kebiasaan baru (new normal).
"Untuk mempermudah transisi dari model pelatihan klasik ke model pelatihan jarak jauh ini, tentu sudah dilakukan penyesuaian dari beberapa komponen seperti kurikulum dan modul pelatihan, panduan pelatihan, tutor dan peserta, serta penyelenggara,” kata Yurianto.
Modul PJJP2 ini, lanjut Yurianto, memudahkan petugas kesehatan untuk cepat mendeteksi secara dini keberadaan penderita kusta, dan mengobatinya segera. Temukan dan obati dengan cepat diharapkan memutus rantai penularan, sehingga tidak menularkan ke orang sekitar. Utamanya agar penderitanya tidak masuk dalam kondisi berat dan terjadi kecacatan.
Sumber: BeritaSatu.com