Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, pembuatan obat maupun vaksin Covid-19 harus mempunyai standar kesehatan yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, penggunaan obat maupun vaksin Covid-19 menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen.
Salah satu catatan YLKI adalah pengembangan calon obat Covid-19 yang dilakukan institusi pendidikan.
“Pada masa pandemi ini yang harus menjadi panglima adalah sektor kesehatan, apakah itu Kementerian Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Dikatakan, yang terpenting harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan WHO. Protokol itulah yang harus diikuti. "Artinya, harus ada proses uji klinis sampai tahap yang sempurna, tahap ketiga dan seterusnya. Sepanjang itu tidak bisa memenuhi syarat, siapa pun tidak bisa mengklaim kebenaran itu,” terangnya
Menurutnya, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar kesehatan WHO terhadap upaya penemuan vaksin dan obat. Sebab obat pada dasarnya digunakan dalam keadaan darurat.
“Masalah penemuan vaksin atau obat itu standarnya sama. Di negara mana pun sama, baik pada saat normal maupun saat pandemi. Jadi, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar WHO,” katanya.
Tulus meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk obat Covid-19 yang beredar, sebab secara internasional belum ada yang bisa menemukan obat yang bisa menyembuhkan.
“Seluruh vaksin di dunia saat ini sedang dalam proses uji klinis,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta semua pihak menghormati posisi BPOM sebagai institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
“Di Indonesia yang memberikan izin edar adalah BPOM. Pembuatan vaksin maupun obat Covid-19, proses pengembangannya memakan waktu lama karena harus dites kepada orang sehat, orang sakit, sakit gula kah, jantung kah, dan seterusnya. Harus dilakukan secara detail,” kata Agus.
Dia memahami bahwa banyak pihak yang berkompetisi untuk menjadi yang terdepan dalam penemuan obat Covid-19. Namun, Agus mengingatkan agar peraturan dan persyaratan yang ditetapkan WHO harus dipatuhi sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, BPOM telah membuat roadmap tahapan pengembangan vaksin yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan data preklinik, klinik, dan mutu dari vaksin yang akan dibuat.
“Roadmap ini telah kami sampaikan kepada Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional pada 14 Agustus 2020, nanti akan dibahas dalam focus group discussion bersama para stakeholder,” jelas Penny saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan.
Sumber: BeritaSatu.com