Jakarta, Beritasatu.com - Saat ini, penyebaran Covid-19 telah mencapai 90% kabupaten/kota di Indonesia. Terdapat delapan provinsi yang menjadi prioritas karena memberi kontribusi sebesar 74% kepada kasus Covid-19 nasional.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, provinsi dengan zona merah harus melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik berbasis lokal atau tingkat RT/RW hingga skala diperbesar tergantung kondisi di daerah tersebut.
“Jadi untuk provinsi atau kabupaten, begitu masuk zona merah, maka harus segera lakukan PSBB yang benar. Jangan seperti yang dilakukan DKI Jakarta, karena sudah tinggi baru PSBB,” ucapnya kepada Suara Pembaruan, Rabu (16/9/2020).
Tri menyebutkan, PSBB diperlukan sebelum kasus belum tinggi untuk mengantisipasi ketersediaan kapasitas rumah sakit. Apalagi provinsi lain memiliki kemampuan fasilitas kesehatan di bawah DKI Jakarta.
Selain PSBB, Tri menyarankan pemda untuk meningkatkan jumlah tes Covid-19, mengisolasi kasus dengan benar, mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19, dan melakukan karantina dengan baik.
“Tiga hal di atas harus dilakukan dalam paket, harus dikerjakan semuanya,” ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com