Jakarta, Beritasatu.com - Peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok berupa gambar seram diharapkan mengurangi niat orang untuk merokok. Di Indonesia, pemerintah melalui PP 109 tahun 2012 telah memberlakukan PHW, tetapi ukurannya hanya 40% dari bungkus rokok sehingga tidak cukup efektif membuat orang takut.
Selain ukurannya kecil, sebagian gambar juga tertutup oleh bungkus/pita rokok. Dari survei yang dilakukan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), PHW baru efektif membuat orang berpikir dua kali untuk merokok kalau ukurannya mendominasi atau 90% dari bungkus rokok.
Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso mengatakan, PHW pada bungkus rokok adalah sarana edukasi yang murah dan sangat efektif mengomunikasikan bahaya rokok kepada masyarakat. Penelitian deskriptif yang dilakukan oleh TCSC IAKMI pada akhir 2017 di 16 kota dengan melibatkan 5.349 responden menemukan banyaknya dukungan publik terhadap peningkatan ukuran peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Masyarakat merasa ukuran peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar akan menimbulkan efek perasaan takut yang lebih tinggi mengenai bahaya rokok terhadap kesehatan.
Sebagian besar publik atau 79,2% menilai bahwa kemasan rokok dengan peringatan kesehatan bergambar sebesar 90% amat sangat dan sangat efektif dalam menginformasikan bahaya rokok kepada masyarakat. Lebih dari separuh publik atau 59% yang memberikan jawaban serupa pada ukuran peringatan kesehatan bergambar 75%. Sedangkan dengan ukuran PHW hanya 40%, sebagian besar atau 76% responden merasa sama sekali tidak menakutkan.
“Masyarakat merasa semakin besar ukuran PHW akan menimbulkan efek perasaan takut akan bahaya rokok terhadap kesehatan jauh lebih tinggi,” kata Sumarjati pada telekonferensi “Peningkatan Besaran Peringatan Kesehatan Bergambar di Era Pandemi Covid-19” di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Hasil survei ini menunjukkan, PHW yang selama ini diberlakukan di Indonesia tidak berefek mengurangi konsumsi rokok pada sebagian besar orang. Dalam hal PHW ini Indonesia tertinggal dari negara lain. Sungguh ironis karena industri rokok di Indonesia ketika mengekspor rokok ke sejumlah negara memiliki PHW berukuran 75% sampai 90%. Namun di dalam negeri sendiri, PHW hanya berukuran 40% saja.
Persoalannya lagi, ukuran PHW yang digunakan saat ini sudah sejak 2012 atau delapan tahun silam. Menurut ketentuan, setiap dua tahun sekali PHW harusnya ditinjau kembali untuk menaikkan ukurannya. IAKMI dan organisasi anti rokok telah mendorong pemerintah untuk merevisi PP 109/2012 yang mengatur kenaikan ukuran PHW tersebut, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi dari IAKMI dan para ahli kepada pemerintah adalah menetapkan PHW sebesar 90%. Gambar yang lebih besar diharapkan bisa memberikan efek takut kepada perokok untuk berhenti merokok, dan yang belum merokok untuk tidak coba coba merokok.
Rekomendasi lainnya adalah, mendorong pemerintah mencantumkan peringatan tidak menjual rokok kepada anak 18 tahun ke bawah di bungkus rokok. Ini merupakan salah satu upaya untuk menekan tingginya prevalensi perokok anak dan remaja. Soal ini, sebetulnya PP 109/2012 secara tegas sudah melarangnya. Namun di masyarakat aturan ini tidak dijalankan.
Sumber: BeritaSatu.com