Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2020 ini harus bebas dari pembentukan klaster baru Covid-19. Pelaksanaan Pilkades harus aman dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatandengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat.
"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19. Kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," kata Tito di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu tahun 2020 dan tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tanggal 9 Desember. Pelaksanaan Pilkada akan menjadi tolok ukur penerapan Prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.
“Mekanisme yang dibuat sama seperti Pilkada dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan. Dengan demikian, Pilkades tidak menjadi isu negatif di masyarakat,” ujar Tito.
Mantan Kapolri ini akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades. Pasalnya, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19. Sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19,” tutur Tito.
Dia menambahkan pelaksanaan Pilkades akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran. Dia berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades yang aman dari penyebaran Covid-19.
"Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa,” jelas Tito.
Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Sebagai informasi pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.
Sumber: BeritaSatu.com