Jakarta, Beritasatu.com - Pada periode 9 - 25 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik KA. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pengaturan terbaru mengenai syarat perjalanan orang dengan KA itu juga sejalan dengan ketetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sebagian wilayah di Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).
Dia menjelaskan, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Selain itu, lanjut dia, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.
Sumber: BeritaSatu.com