Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) terus memantau pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 termasuk mendengarkan laporan masyarakat. Hingga Rabu (20/1/2021), Komnas KIPI mengatakan ada 30 laporan KIPI atau efek samping yang bersifat ringan dan tidak ada reaksi serius.
Tidak ada memerlukan perawatan intensif setelah tenaga kesehatan (nakes) mendapat vaksin Covid-19 pertama kali.
Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari, mengatakan, dari laporan KIPI yang diterima semuanya bersifat ringan dan sesuai dengan yang dilaporkan jurnal-jurnal, dan di tempat lain.
“Semuanya dalam kondisi sehat. Jadi, tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini,” kata Hindra pada dialog produktif bertemakan “KIPI: Kenali dan Atasi” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-1919 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, dijelaskan bahwa KIPI adalah semua kejadian medik yang terjadi setelah imunisasi, menjadi perhatian, dan diduga berhubungan dengan imunisasi. Menurut laporan yang masuk ke Komnas KIPI, reaksi pasca-vaksinasi kebanyakan berupa pegal, lapar, dan mengantuk.
Adapun KIPI ada yang serius dan non serius. Yang serius adalah setiap kejadian medis setelah imunisasi yang menyebabkan rawat inap, kecacatan, hingga kematian serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara yang non serius tidak menimbulkan risiko potensial pada kesehatan si penerima vaksin.
Dokter Muhammad Fajri Adda’I, dokter dan tim penanganan Covid-19 yang telah menerima vaksinasi dosis pertama mengatakan dirinya tidak merasakan reaksi yang aneh. “Saya tidak merasakan reaksi yang tidak wajar. Tidak sakit saat disuntik dan sampai sekarang juga normal-normal saja. Sebelumnya saya pikir akan terasa nyeri namun ternyata tidak terasa apa-apa,” kata Fajri.
Reaksi setelah vaksinasi menurut dr Fajri bisa berbeda-beda pada tiap orang. Ada yang mengalami demam, nyeri, lemas, dan ada pula yang merasa lapar terus hingga kantuk. Reaksi ini wajar dan masuk dalam kategori ringan. Kalaupun ada demam itu wajar sebagai suatu reaksi dalam pembentukan imunitas dalam tubuh. Ia pun berpesan agar tidak usah mendengarkan hoaks. “Saya melihat sendiri laporan terkait vaksin ini untuk mendapatkan kajian ilmiahnya.
Dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) maupun laporan uji klinis dari Brasil menunjukkan bahwa KIPI relatif aman di bawah 1%. Efek samping ini kecil sekali bila dibandingkan dengan yang tidak terkena KIPI.
“Jangan kita terlalu pusing dengan kemungkinan yang kecil ini. Petugas medis juga sudah paham bagaimana mengatasi KIPI ini. Dalam proses vaksinasi, saya juga tadi dijelaskan terkait KIPI dan bagaimana meresponnya jika ada reaksi,” kata Fajri.
Reaksi Lokal
Dihubungi terpisah, Hindra Irawan Satari mengatakan, secara umum reaksi yang mungkin terjadi akibat imunisasi Covid-19 adalah reaksi lokal di tempat suntikan, seperi nyeri, bengkak, kemerahan, dan gatal. Adapula reaksi menyeluruh, seperti demam tinggi, lemas, pusing, napsu makan menurun bahkan bisa diare. Bisa juga terjadi reaksi hebat, seperti alergi, syok anafilaksis, atralgia, dan beberapa reaksi berat lain.
KIPI bisa terjadi dalam dua bentuk, bisa serius dan non serius. Serius adalah setiap kejadian medik setelah imunisasi yang menyebabkan rawat inap, kecacatan dan kematian serta yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu perlu dilaporkan segera setiap kejadian secara berjenjang. Selanjutnya laporan KIPI tersebut diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi untuk dilakukan kajian serta rekomendasi Komnas KIPI yang terdiri dari para ahli epidemiologi dan profesi.
Sedangkan KIPI non serius adalah kejadian medik yan terjadi setelah imunisasi dan tidak menimbulkan risiko potensial pada kesehatan si penerima. Dilaporkan rutin setiap bulan bersamaan dengan hasil cakupan imunisasi.
Sejauh ini KIPI yang dilaporkan masih bersifat lokal, di mana akan sembuh sendiri dalam beberapa hari. Meski demikian KIPI harus dilaporkan kepada Komnas KIPI. Laporan disampaikan oleh penerima vaksin ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19.
Fasyankes kemudian melaporkan melalui laman atau email dengan mengisi formulir KIPI lalu dikirim kepada Komnas KIPI atau Komda KIPI yang ada di 34 provinsi. Apabia terjadi KIPI yang serius dan membutuhkan perawatan, maka biaya perawatannya dibiayai pemerintah. Menurut Perpres 99 tahun 2020 yang sedang direvisi, pembiayaan KIPI untuk pasien BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
“Semua perserta BPJS yang mengalami KIPI dilindungi oleh BPJS. Yang tidak membayar iuran akan diupayakan ditanggung oleh negara yang peraturannya sekarang sedang diproses. Semoga DPR bisa bantu,” kata Hindra.
Hindra mengatakan, yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian surveilens KIPI berlangsung. Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Menurut Hindra, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai efek vaksinasi. Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI. Oleh karena itu, Komnas KIPI perlu dibentuk sebagai tim independen yang mengkaji adanya hubungan vaksin yang diberikan dengan kejadian yang terjadi.
Sumber: BeritaSatu.com