Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengadaan Vaksinasi Gotong Royong akan menjadi tugas Kementerian Badan usaha milik negara (BUMN) dan PT Bio Farma.
“Vaksinasi gotong royong akan berjalan tentunya jika sudah tersedia vaksinnya, pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma,” kata Nadia konferensi pers virtual tentang Kebijakan Vaksin Gotong Royong, Jumat (26/2/2021).
Nadia menegaskan, adapun jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) atau melalui penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ini harus sesuai juga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, lanjut Nadia, untuk pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong yang akan dilaksanakan oleh PT Bio Farma dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha pelaksana Vaksinasi Gotong Royong ini.
“PT Bio Farma dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Nadia menyebutkan, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 yang telah dihitung atau dimintakan oleh badan hukum atau badan usaha.
Sumber: BeritaSatu.com