Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).
SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas kesehatan, antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Berdasarkan SE itu, Menkes menegaskan bahwa pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” kata Menkes seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, pada Jumat (21/1/2022).
Disebutkan ketentuan tempat isolasi seperti tertuang dalam surat edaran adalah sebagai berikut, Pertama, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
Kedua, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.
Ketiga, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Sementara itu, syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi, yaitu berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya terdiri atas, Pertama, dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kedua, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan yang ketiga adalah dapat mengakses pulse oksimeter
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Menkes.
Berdasarkan surat edaran, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily