Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pasien Covid-19 yang direkomendasikan bisa dirawat di rumah sakit adalah mereka yang bercirikan gejala sedang dan berat.
"Yang masuk rumah sakit itu adalah kondisi sedang dan kondisi berat, definisinya sedang berat apa yakni mengalami sesak nafas dan butuh oksigen. Lansia berusia 60 tahun dan memiliki komorbid serta mereka yang belum divaksin," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Diakui tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron harus dirawat di rumah sakit. Mereka yang bergejala ringan dan tanpa gejala hanya perlu melakukan isolasi mandiri (isoman).
Mereka yang melakukan isoman adalah yang mengalami demam, batuk dengan saturasi oksigen di atas 95%, hingga pilek. Menurutnya, pasien bergejala ringan hanya perlu berkonsultasi dengan dokter melalui telemedisin dan meminum obat sesuai anjuran dokter.
"Selama isoman mereka hanya perlu minum vitamin kalau demam siapkan obat penurun panas, Insyaallah sembuh," ungkap Menkes Budi.
Namun hal ini dikecualikan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak memiliki tempat isolasi. Misalnya tempatnya cukup padat, kumpul bersama keluarga. Jadi sebaiknya ditempatkan isolasi terpusat (isoter) seperti di wisma.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com