Jakarta, Beritasatu.com - Provinsi Bali mulai per hari ini, Rabu (23/2/2022) mulai menerapkan sistem karantina bubble (gelembung) Covid-19. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional seiring dibukanya kembali pintu kedatangan wisatawan Nusantara dan mancanegara.
Hal itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui perjalanan langsung pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke kawasan sistem bubbledi Bali. Bagi yang transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble. Bisa juga perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut.
"Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali diantaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali," demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip Beritasatu.compada Rabu (23/2/2022).
Baca selanjutnya
Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan Sistem Bubble (KSB) wajib membagi pelaku ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com