Jakarta, Beritasatu.com - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditolak oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Dalam surat bernomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Jumat (25/3/2022), PDSRI menyatakan keberatannya terhadap keputusan sanksi etik yang dijatuhkan PB IDI kepada mantan menkes Kabinet Joko Widodo tersebut.
"Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut.
"Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Kami mohon Putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini."
Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDSRI dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com