Soal Izin Praktik Dokter Terawan, Ini Jawaban IDI

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) merekomendasikan pemberhentian permanen keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Pasal 50 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto JS mengatakan, terkait dengan izin praktik, sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 adalah surat izin adalah bukti tertulis diberikan pemerintah kepada dokter-dokter IDI yang telah memenuhi persyaratan.
“Saya pikir jelas sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran,” ucapnya saat Konferensi Pers PB IDI secara daring, Kamis (31/3/2022).
Djoko menuturkan dalam pemberian sanksi keprofesian ada kategori, 1,2, 3 dan 4. Kategori 1 murni pembinaan sampai tingkat keempat berupa sanksi yang sangat berat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi Ketua MKEK dengan Ketua Umum PB IDI.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Bursa Eropa Anjlok karena Imbal Hasil Obligasi AS ke Level Tertinggi dalam 16 Tahun
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin