Pakar: Kemenkes dan Pemda Pegang Peranan Izin Praktik Dokter
Senin, 4 April 2022 | 15:02 WIB

Jakarta, Beritasatu.com- Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menyatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat memiliki peranan penting dalam pemberian izin praktik dokter.
"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran saya rasa sudah cukup jelas peranan pemerintah yakni mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter, kecuali pemerintah mau merevisinya. Namun revisinya mau ke arah yang mana," katanya ketika dihubungi Beritasatu.com, Senin (4/4/2022).
Ia menjelaskan peranan pemerintah pusat memberikan izin untuk menentukan seseorang melakukan praktik dokter atau tidak di suatu wilayah yang didapatkan dari pemerintah daerah (pemda). Sementara Ikatan Dokter Indonesia setempat hanya memberikan rekomendasi praktik seorang dokter kepada pemda atau Kemenkes.
"Jadi area kerja profesi untuk kesehatan itu berdasarkan area wilayah. Misalnya kalau seorang dokter di wilayah Jakarta, ya tentu dia perlu mendapat rekomendasi IDI DKI Jakarta dan izin praktik (surat izin praktik/SIP) dari Pemda DKI Jakarta. Begitu juga misal di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat atau daerah lainnya, disesuaikan dengan IDI wilayah tersebut dan pemda masing-masing, termasuk di tingkat kabupaten/kota," ungkap Hermawan.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin