Vaksinasi Covid dan Tes Swab PCR Selama Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Jakarta, Beritasatu.com - Vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi booster, di bulan Ramadan ini terus ditingkatkan. Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa ini salah satunya karena penyuntikannya melalui otot.
Chairman Junior Doctors Network Indonesia, Andi Khomeini Takdir SpPD, mengatakan ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam tindakan vaksinasi Covid-19 ini.
"Pertama, karena vaksinasi tidak masuk ke rongga yang membatalkan puasa, seperti mulut dan hidung. Alasan kedua, karena ini ada kepentingan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam sendiri, sesuai dengan anjuran dari para ahli dalam bidang
kedokteran,” kata dr Andi Khomeini Takdir SpPD, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dokter yang biasa dipanggil dr Koko ini menjelaskan, jumlah dosis vaksin Covid-19 sangat sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama puasa.
"Jumlah dosis vaksin yang disuntikkan juga terlalu sedikit untuk menggantikan cairan yang hilang selama berpuasa. Kita ketahui kebutuhan cairan tubuh manusia sehari sekitar 1.500 hingga 2.500 cc, sehingga dosis vaksin Covid-19 yang sedikit tidak bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang. Lalu, tujuan vaksinasi juga bukan untuk menambah energi," jelasnya.
Beberapa fakta tersebut, kata dr Koko, bisa menjadi landasan bagi mereka yang akan melakukan vaksinasi (termasuk booster) di bulan Ramadan ini, bahwa puasa bukan halangan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Bahkan para Ulama menganjurkan vaksinasi dengan alasan untuk mencegah kerugian atau mudharat yang lebih besar, termasuk sebagai upaya untuk melindungi orang dari kondisi sakit yang berat,” terang dr Koko.
Menurut dr Koko, setelah memahami vaksinasi dan booster Covid-19 tidak membatalkan puasa, yang perlu diketahui lebih lanjut oleh masyarakat saat ini adalah layak atau tidaknya seseorang menerima vaksinasi Covid-19.
Sebelum menerima vaksin Covid-19, seseorang akan menjalani screening dari petugas kesehatan. Pada tahap itu dilakukan penilaian terhadap kondisi seseorang, apakah memiliki kondisi yang fit atau tidak untuk menerima vaksin selama menjalankan ibadah puasa.
"Hal lain yang diamati oleh petugas kesehatan adalah penyakit pernyerta/komorbidnya seperti penyakit tekanan darah tinggi, diabetes melitus, gangguan ginjal atau jantung, apakah sudah terkontrol atau tidak. Penilaian terhadap komorbid ini yang dilakukan petugas kesehatan atau dokter untuk menentukan vaksinasi itu bisa dilanjutkan atau
tidak,” kata dr Koko.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Top 5 News: Rencana Reshuffle Kabinet hingga Kasus Perundungan di Bekasi
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
Gus Yaqut Heran, Ajak Publik Memilih secara Rasional Dianggap Kesalahan
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin