PGRI Pertanyakan Larangan Merayakan Hari Guru
Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi tentang larangan merayakan hari guru.
Edaran itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2015 kepada gubernur, bupati, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, perayaan ulang tahun tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu di mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar.
“Saya sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru menghadiri perayaan ini. Sungguh dangkal sekali jika pemerintah menganggap kedatangan guru untuk menghadiri peringatan ulang tahun adalah bentuk kurang profesionalismenya,” kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa (8/12).
Sulistiyo mengatakan surat edaran itu tidak akan mempengaruhi agenda perayaan HUT Guru yang akan dihadiri oleh 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, hari Minggu (13/12). Dalam acara itu, PGRI juga mengundang Presiden Joko Widodo, sehingga guru diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya meyakini presiden akan tetap datang menemui para tenaga pendidik ini yang akan datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan pengarahan,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, kehadiran 100.000 guru dalam HUT PGRI sebagai rangkaian Hari Guru Nasional (HGN) tanggal 25 November lalu, bukanlah tanpa alasan. PGRI selalu membuat hajatan besar setiap satu dasawarsa, terlebih tahun ini PGRI sudah berusia 70 tahun.
“PGRI pun tidak pernah mengagendakan untuk melakukan demonstrasi jika memang alasan Menpan mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru berdemo,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tanggal 7 Desember perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para guru agar menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam peringatan HUT PGRI pada 13 Desember nanti yang dikemas sebagai bagian dari rangkaian HGN 2015.
Terkait surat edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya akan mempublikasikan secara luas lewat iklan di banyak media massa cetak nasional. Namun, sejumlah kritik dari praktisi pendidikan bermunculan sehingga iklan tersebut langsung dibatalkan sehari sebelum disiarkan di media massa.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
STY Minta Pemain Timnas U-20 Ganti Puasa di Hari Lain
Shireen Sungkar Bagikan Momen Berkesan Selama Ramadan
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, per Gram Dibanderol Rp 1.084.000
Hindari Sampah, Stop Beli Makanan karena Lapar Mata
Sambut Ramadan, JakCloth 2023 Siap Digelar di 13 Kota
Analis Sebut IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Pacar Meninggal, Pitha Dijadwalkan Tampil di Swiss Open
