Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Lagi, Kali Ini oleh Tengku Zanzabella

Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:07 WIB
Prasetyo Nugroho / FFS
Nikita Mirzani.

Jakarta, Beritasatu.com - Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya. Nikita dituding melakukan pencemaran nama baik.

Laporan polisi itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Dia menyebut kasus ini diawali saat Nikita melakukan live streaming di media sosial.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Dikatakan, Nikita Mirzani juga menyebut Tengku Zanzabella adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas hal itu, Tengku Zanzabella memutuskan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," papar Truno.

Dalam laporannya, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) jucnto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.mor11 Tahun 2008 tentang ITE atau UU ITE.

Nikita Mirzani diketahui berulang kali terseret kasus hukum. Terakhir, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang selama sekitar dua bulan atas laporan Dito Mahendra. Pengadilan Negeri Serang kemudian memutus bebas Nikita Mirzani dan memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita dari Rutan Serang.

Putusan bebas itu diambil pengadilan lantaran Dito Mahendra sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Padahal, Pasal 185 KUHAP menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Untuk itu, ketidakhadiran Dito Mahendra membuat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.



Sumber: BeritaSatu.com

# Nikita Mirzani# Nikita Mirzani Dilaporkan# Polda Metro Jaya# Tengku Zanzabella# Kasus Nikita Mirzani
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI