ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deretan Ulah Turis Asing yang Bikin Resah Pariwisata Indonesia

Penulis: Winda Destiana Putri | Editor: WDP
Kamis, 9 Maret 2023 | 17:08 WIB
Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) untuk menaati aturan yang berlaku ketika datang ke Indonesia. 
Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) untuk menaati aturan yang berlaku ketika datang ke Indonesia.  (Dok: Kemenparekraf RI)

Jakarta, Beritasatu.com - Ulah turis asing di wilayah Indonesia kini menjadi sorotan. Pasalnya, perilaku turis asing tersebut membuat resah pelaku wisata tanah air. Sebut saja ulah yang dilakukan sederet turis asal Rusia yang dianggap paling banyak melakukan pelanggaran.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 sudah ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

Tidak hanya itu, kasus turis asing yang overstay pun masih menjadi polemik hingga kini. Bahkan Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aturan bagi turis asing yang overstay akan didenda Rp 1 juta per harinya.

ADVERTISEMENT

"Jika ada WNA yang tinggal melebihi izin (overstay) di akan dikenakan denda Rp 1 juta per harinya, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," bunyi aturan tersebut.

Lantas apa saja ulah turis asing yang cukup meresahkan pelaku wisata di Tanah Air? Merujuk dari berbagai sumber, berikut yang berhasil Beritasatu.com kumpulkan.

1. Turis Kazakhstan dideportasi karena overstay di Bali

Turis asing berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumhHAM) karena overstay. AK mengaku overstay karena salah membaca electronic visa miliknya.

Meskipun dalih tersebut diajukan AK, pihak Kanwil KemenkumHAM tetap mendeportasi turis asing yang datang ke Bali untuk berlibur serta belajar selancar tersebut.

AK masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2022, ia memperpanjang izin tinggal di Bali selama dua bulan hingga 15 Januari 2023 lalu. Namun karena salah membaca dan terlanjur tak memiliki uang untuk membayar denda, AK memilih untuk dideportasi dan blacklist.

Bagikan

BERITA TERKINI

Gibran Sudah Lapor PDIP Mau Dipinang Prabowo Jadi Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
1069547

Survei Indikator Politik Indonesia: Unggul 26 Persen, PDIP Jadi Parpol Tertinggi Pilihan Masyarakat

BERSATU KAWAL PEMILU 7 menit yang lalu
1069542

Tiket Murah Kereta di 3 Jurusan Ini Paling Diburu Pengunjung KAI Expo 2023

MEGAPOLITAN 10 menit yang lalu
1069544

Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas

BERSATU KAWAL PEMILU 30 menit yang lalu
1069538

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang

SPORT 34 menit yang lalu
1069537

Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol

EKONOMI 37 menit yang lalu
1069536

Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM

EKONOMI 38 menit yang lalu
1069534

DEN Sebut Power Wheeling Picu Liberalisasi Pasar Ketenagalistrikan

EKONOMI 45 menit yang lalu
1069533

Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim

NASIONAL 47 menit yang lalu
1069532

Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah

BERSATU KAWAL PEMILU 47 menit yang lalu
1069531
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT