Deretan Ulah Turis Asing yang Bikin Resah Pariwisata Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Ulah turis asing di wilayah Indonesia kini menjadi sorotan. Pasalnya, perilaku turis asing tersebut membuat resah pelaku wisata tanah air. Sebut saja ulah yang dilakukan sederet turis asal Rusia yang dianggap paling banyak melakukan pelanggaran.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 sudah ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Tidak hanya itu, kasus turis asing yang overstay pun masih menjadi polemik hingga kini. Bahkan Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aturan bagi turis asing yang overstay akan didenda Rp 1 juta per harinya.
"Jika ada WNA yang tinggal melebihi izin (overstay) di akan dikenakan denda Rp 1 juta per harinya, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," bunyi aturan tersebut.
Lantas apa saja ulah turis asing yang cukup meresahkan pelaku wisata di Tanah Air? Merujuk dari berbagai sumber, berikut yang berhasil Beritasatu.com kumpulkan.
1. Turis Kazakhstan dideportasi karena overstay di Bali
Turis asing berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumhHAM) karena overstay. AK mengaku overstay karena salah membaca electronic visa miliknya.
Meskipun dalih tersebut diajukan AK, pihak Kanwil KemenkumHAM tetap mendeportasi turis asing yang datang ke Bali untuk berlibur serta belajar selancar tersebut.
AK masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2022, ia memperpanjang izin tinggal di Bali selama dua bulan hingga 15 Januari 2023 lalu. Namun karena salah membaca dan terlanjur tak memiliki uang untuk membayar denda, AK memilih untuk dideportasi dan blacklist.
BERITA TERKINI
Survei Indikator Politik Indonesia: Unggul 26 Persen, PDIP Jadi Parpol Tertinggi Pilihan Masyarakat
Tiket Murah Kereta di 3 Jurusan Ini Paling Diburu Pengunjung KAI Expo 2023
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin