IDAI dan Kemenkes Pastikan OMAI Fitofarmaka Sirup Aman Dikonsumsi Anak
Jakarta, Beritasatu.com - Gangguan ginjal akut pada anak yang sempat membuat panik masyarakat Indonesia akibat penggunaan obat sirup kini mulai mereda.
Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah mengeluarkan ketentuan syarat obat sirup yang aman untuk dikonsumsi oleh anak.
“BPOM terus melakukan evaluasi dalam mengeluarkan izin obat, banyak dasar yang digunakan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. Apa yang dilakukan BPOM merupakan best practice yang dilakukan secara internasional,” kata Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM, Tri Asti Isnariani dalam acara diskusi bersama dengan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) yang digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, BPOM selalu melakukan pengawasan ketat dalam untuk semua obat yang beredar di masyarakat. Perusahaan farmasi juga diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang aman.
"Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," imbuh Asti.
Pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) - Diethylene Glycol (DEG) pun mendapat apresiasi dari WHO. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih.
"Kemenkes dan BPOM mensosialisasikan list yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes juga bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk selalu menguji. Kemenkes menginginkan agar pelaku usaha menguji produk secara berkala," tuturnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini