PDSI: Draf RUU Kesehatan Belum Signifikan Tunjang Penambahan Jumlah Dokter Spesialis
Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menilai isi draf rancangan undang-undang (RUU) kesehatan dalam omnibus law yang kini dibahas di DPR belum banyak berubah. Beberapa pasal yang menjadi penghambat produksi dokter di Indonesia masih ditemukan.
“Jadi belum banyak perubahan di draf resmi dari DPR yang terakhir yang kami terima,” kata Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto kepada BTV, Kamis (23/3/2023).
Erfen menjelaskan salah satu pasal yang dianggap masih bermasalah adalah pasal yang mengatur intervensi organisasi profesi kedokteran dalam hal penerbitan dan perpanjangan izin praktek. Pada ayat 1 poin C pasal 249 dalam draft RUU Kesehatan disebutkan bahwa untuk mendapatkan dan memperpanjang surat izin praktek, harus mendapatkan rekomendasi organisasi profesi.
“Ini kan selama ini yang dianggap penghambat karena butuh biaya lagi dan butuh waktu lagi. Untuk perpanjangan surat izin praktek juga begitu,” tegasnya.
Selain itu, di lapangan juga masih ditemukan adanya wakil organisasi profesi dalam Konsil Kedokteran. Padahal, Konsil Kedokteran sebagai lembaga negara yang berada di bawah perintah langsung presiden tidak boleh diisi oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Erfen mengatakan telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa pengurus organisasi profesi tidak boleh duduk di konsil kedokteran.
“Karena konsil kedokteran itu lembaga pemerintah yang merupakan regulator. Keterlibatan organisasi profesi harus dibatasi,” kata Erfen.
Mengenai pendidikan profesi kedokteran, Erfen mengatakan langkah untuk mempercepat produksi dokter spesialis dengan mengubah konsep pendidikan berbasis universitas (university based), menjadi basis rumah sakit (hospital based) masih perlu didukung oleh sistem yang tepat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini