Berulah Saat Perayaan Nyepi di Bali, Wisman Polandia Dideportasi

Jakarta, Beritasatu.com - Wisman Polandia yang diketahui berulah pada perayaan Nyepi di Bali akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Sabtu (25/3/2023) ini.
Dua orang wisman asal Polandia tersebut diketahui melarang adat perayaan Nyepi di Bali. Keduanya ditangkap pecalang karena mendirikan tenda di gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, pada Rabu lalu saat perayaan Nyepi tengah berlangsung.
Mengutip laman Antara, sebelumnya diketahui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat jumpa pers di kantornya, Jumat kemarin mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu hari ini.
"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata dia.
Dia menjelaskan dua WNA itu yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.
"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.
Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.
Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda saat peringatan Nyepi di Bali. Mereka kemudian cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).
Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3/2023) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3/2023) untuk diperiksa.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gerindra Berharap PSI Segera Dukung Prabowo Capres Seusai Kaesang Jadi Ketum
Misteri Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Polisi Periksa 14 Orang Saksi
Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri