ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berulah Saat Perayaan Nyepi di Bali, Wisman Polandia Dideportasi

Penulis: Winda Destiana Putri | Editor: WDP
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:31 WIB
Dua WNA Polandia ditangkap dan diproses imigrasi usai kedapatan melanggar aturan adat Nyepi di Bali.
Dua WNA Polandia ditangkap dan diproses imigrasi usai kedapatan melanggar aturan adat Nyepi di Bali. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wisman Polandia yang diketahui berulah pada perayaan Nyepi di Bali akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Sabtu (25/3/2023) ini.

Dua orang wisman asal Polandia tersebut diketahui melarang adat perayaan Nyepi di Bali. Keduanya ditangkap pecalang karena mendirikan tenda di gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, pada Rabu lalu saat perayaan Nyepi tengah berlangsung.

Mengutip laman Antara, sebelumnya diketahui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat jumpa pers di kantornya, Jumat kemarin mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu hari ini.

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata dia.

Dia menjelaskan dua WNA itu yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.

Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda saat peringatan Nyepi di Bali. Mereka kemudian cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3/2023) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3/2023) untuk diperiksa.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Luhut Minta Pungutan Retribusi Wisman untuk Pengelolaan Sampah di Bali

Luhut Minta Pungutan Retribusi Wisman untuk Pengelolaan Sampah di Bali

NASIONAL
Sandiaga Uno Diskusikan Tarif Retribusi Wisman ke Bali Sebesar Rp 150.000 Per Orang

Sandiaga Uno Diskusikan Tarif Retribusi Wisman ke Bali Sebesar Rp 150.000 Per Orang

EKONOMI
World Beach Games 2023 Batal Digelar, Sandiaga: Kita Kehilangan Rp 198,17 Miliar

World Beach Games 2023 Batal Digelar, Sandiaga: Kita Kehilangan Rp 198,17 Miliar

NASIONAL
Turah Pathayana Buat Film Dokumenter Pertama Tentang Sistem Kasta Bali

Turah Pathayana Buat Film Dokumenter Pertama Tentang Sistem Kasta Bali

LIFESTYLE
Akhir Pekan, Wisatawan Kunjungi Konservasi Penyu di Sanur

Akhir Pekan, Wisatawan Kunjungi Konservasi Penyu di Sanur

LIFESTYLE
10 Pulau Terindah di Dunia yang Menghipnotis Mata, Ada dari Indonesia

10 Pulau Terindah di Dunia yang Menghipnotis Mata, Ada dari Indonesia

LIFESTYLE

BERITA TERKINI

Gim Candy Crush Saga Raup Pendapatan Rp 30,9 Triliun

OTOTEKNO 1 menit yang lalu
1068957

Top 5 News: Raja KO Tiongkok hingga Kaesang Pimpin Rapat PSI

SPORT 3 menit yang lalu
1068956

Dolar AS Ditutup Perkasa terhadap Mata Uang Utama Lainnya

EKONOMI 9 menit yang lalu
1068955

Mallorca vs Barcelona 2-2, Xavi: Kami Buang 2 Poin Akibat Kesalahan Sendiri

SPORT 16 menit yang lalu
1068954

Harga Emas Berjangka Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Imbal Hasil Obligasi AS

EKONOMI 17 menit yang lalu
1068953

Kapolda DIY Ingatkan Anggota Pentingnya Netralitas Polri demi Integritas Pemilu 2024

NUSANTARA 25 menit yang lalu
1068952

Hasil Carabao Cup Manchester United vs Crystal Palace, Juara Bertahan Melaju ke 16 Besar

SPORT 33 menit yang lalu
1068951

450 Merek Smartphone Tumbang dalam 6 Tahun Terakhir

OTOTEKNO 38 menit yang lalu
1068944

Mallorca vs Barcelona: Fermin Lopez Selamatkan Blaugrana dari Kekalahan

SPORT 48 menit yang lalu
1068950

BMKG: Waspadai Potensi Kebakaran Hutan di Sejumlah Wilayah

NUSANTARA 58 menit yang lalu
1068949
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT