Once Mekel Dilarang Membawakan Lagu Dewa 19, Sampai Kapan?
Jakarta, Beritasatu.com - Once Mekel dilarang keras oleh Ahmad Dhani untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Terkait durasi sampai kapan pelarangan itu, Ahmad Dhani mengaku akan memberi tahukannya lagi nanti.
"Sampai saya umumin lagi nanti. Setiap weekend dua kali, nanti saya nggak mau ada Once nyanyi lagu Dewa 19 di konser lain, itu bisa mengganggu Dewa. EO yang menyelenggarakan konser, kita memberikan privilege, bahwa hanya mereka yang bisa menampilkan lagu-lagu Dewa 19," ungkap Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, kemarin, Rabu (29/3/2023).
Ahmad Dhani mengatakan dirinya melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19 karena akan menganggu jalannya aktivitas tur band miliknya.
Berdasarkan keputusan yang dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), Ahmad Dhani mengaku mantap untuk melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.
"Saya larang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19," tegasnya
Dhani menyebutkan Once Mekel diperbolehkan untuk membawakan lagunya yang lain, yakni di T.R.I.A.D, Ahmad Band, dan di Reza Artamevia. Secara spesifik, Dhani hanya melarang menyanyikan lagu Dewa 19.
Kemudian, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan Once Mekel bisa terancam hukum pidana sampai dengan 4 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G.
"Dari pidananya itu ada di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta," tutur Ali Lubis.
"Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin, itu ranahnya ada di Pasal 113, di Pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," sambungnya.
Ali Lubis menyatakan adapun sanksi perdata yang dapat diberikan kepada Once Mekel yakni membayar denda maksimal Rp 1 miliar.
"Sanksi perdata sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini