Sidang KDRT, Penasihat Hukum Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Tak Konsisten

Kediri, Beritasatu.com - Penasihat hukum Ferry Irawan menyebut Venna Melinda tidak konsisten. Hal itu terjadi dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023).
Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar persidangan kasus KDRT, dengan terdakwa Ferry Irawan. Agenda pengadilan ini adalah mendengarkan kesaksian saksi pelapor.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Boedi Harjantho dan dua hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam agenda persidangan kali ini, Venna Melinda hadir ditemani oleh adiknya Reza Mahastra, yang berstatus sebagai saksi.
Usai persidangan Venna melinda menyatakan, ia sangat lega karena sudah mengatakan yang sebenarnya di depan majelis hakim tadi. Pihaknya tetap pada pendirian jika dirinya menjadi korban KDRT, meskipun penasihat terdakwa membantahnya.
"Alhamdulillah kami bersyukur tadi sudah menyampaikan semuanya di depan majelis hakim. Dan kami tetap pada pendirian, jika kami menjadi korban KDRT, yang dilakukan oleh Ferry Irawan, meskipun tadi penasihat hukum terdakwa membantahnya," Kata Venna Melinda saat keluar dari ruang persidangan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan, Jeffry Nicholas Simatupang mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi catatannya. Salah satunya, Venna Melinda, tidak konsisten dengan laporannya. Perkataan di dalam ruang persidangan dengan yang ditulis dalam BAP ada yang berbeda.
"Venna tidak konsisten dalam persidangan kali ini. Saat kami tanya banyak yang ia jawab lupa. Bahkan saat kami tanyakan apakah ada tindakan medis dari dokter, seperti hidung korban diperban atau tidak, ternyata tidak ada. Dan dari hasil keterangan dokter RS Bhayangkara Kota Kediri, Venna Melinda diperbolehkan pulang karena luka yang dideritanya tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari," ujar Jeffry Nicholas Simatupang.
Sementara JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, dalam persidangan selanjutnya ia akan menghadirkan saksi dari pihak hotel. Dan tadi keterangan dari saksi pelapor sudah sesuai dengan BAP yang disampaikan kepada majelis hakim.
"Kalau materi pokok perkara mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan. Namun intinya tadi keterangan saksi pelapor (Venna Melinda) sudah sesuai dengan BAP," papar Yuni Priyono, JPU Kejari Kota Kediri.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin