Ahli Gizi: Mi Instan Indonesia Aman Dikonsumsi karena Diawasi BPOM

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Pergizian Pangan Indonesia, Hardiansyah mengatakan bahwa mi instan Indonesia masih aman untuk dikonsumsi masyarakat. Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai proses pengawasan keamanan makanan di Indonesia sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Lembaga yang berwenang sudah membuat pernyataan dan secara scientific itu betul. Jadi kita ikuti imbauan dari Kepala Badan POM Indonesia, bahwa mi instan yang diproduksi di Indonesia ini aman," ungkap Hardiansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (29/4/2023).
Hardiansyah menambahkan, agar tetap aman bagi kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi, masyarakat tetap perlu menambahkan sayur dan protein ke dalam hidangan mi instan. Dengan demikian, kebutuhan gizi lainnya pun akan terpenuhi.
“Yang penting kalau menurut saya, semua itu adalah bagian dari karbohidrat. Tergantung secara gizi yang terpenting itu adalah cara makannya. Kalau secara gizi kan makanan pokok harus dimakan dengan ada lauk pauk dan sayur juga buah,” ucap Hardiasnyah.
Dalam kempatan terpisah, Kepala Instalasi Gizi dan Produksi Makanan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Fitri Hudayani menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa mi instan di Indonesia aman dikonsumsi karena dalam pengawasan BPOM.
"Mi instan yang ada di Indonesia dalam pengawasan BPOM RI sehingga aman dikonsumsi. Karena dari kandungannya tidak mengandung bahan berbahaya, jika dikonsumsi sesuai dengan jumlah yang tidak berlebihan," jelas Fitri.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taiwan pada Senin (24/4/2023) mengungkapkan temuan dua jenama mi instan asal Asia Tenggara mengandung zat pemicu kanker. Dalam pernyataannya, mi instan Ah Lai White Curry Noodles asal Malaysia dan Indomie rasa Ayam Spesial asal Indonesia disebut mengandung etilen oksida.
Kandungan tersebut merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukimia. Menanggapi hal tersebut, keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI, Noorman Effendi, menyebut Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Adapun Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi
Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin