ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus KDRT Venna Melinda, Terdakwa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Moh. Muajijin | Editor: RZL
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB
Sidang vonis terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda, Ferry Irawan.
Sidang vonis terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda, Ferry Irawan. (Beritasatu.com/Mohammad Muajijin)

Kediri, Beritasatu.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, dan dijerat Pasal 44 ayat (4) dan dakwaan Pasal 45.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023), majelis hakim yang dipimpin oleh Boedi Harjantho memvonis bersalah Ferry Irawan. Majelis memutuskan Ferry terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt).

Hakim menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat (4) dan dakwaan Pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman satu setengah tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Jaksa dalam dakwaannya mengenakan pasal berlapis untuk Ferry Irawan. Ia dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, Pasal 44 ayat (1) perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, lalu Pasal 44 ayat (4) perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada dakwaan subsider yakni Pasal 44 ayat (4) serta Pasal 45. Adapun Pasal 44 ayat (1) dinyatakan hakim tidak terbukti.

Usai sidang pembacaan vonis, terdakwa Ferry Irawan justru bersyukur. Ia mengaku kini menjadi tahu dan paham, siapa sebenarnya Venna Melinda yang selama ini menjadi pendamping hidupnya.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dengan vonis ini. Karena saya jadi mengetahui siapa sebenarnya Venna Melinda. Dan saya hanya pasrah karena ini adalah takdir dari Tuhan dan harus saya jalani," kata Ferry Irawan usai sidang.

Sementara kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap kliennya. Pihaknya juga menghormati keputusan dari majelis hakim.

"Kami yakin jika klien kami tidak seperti yang disangkakan. Dengan keputusan ini kami punya waktu satu minggu untuk berfikir, apakah akan banding atas putusan terhadap klien kami," jelas Michael Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan.

Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda, dilakukan di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu. Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Venna Melinda Bantah Sindir Ferry Irawan di TikTok

Venna Melinda Bantah Sindir Ferry Irawan di TikTok

LIFESTYLE
Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan Ingin Hidup Tenang dan Enggan Laporkan Balik Venna Melinda

Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan Ingin Hidup Tenang dan Enggan Laporkan Balik Venna Melinda

LIFESTYLE
Dapat Remisi, Ferry Irawan Bebas Seusai Jalani Hukuman Kasus KDRT

Dapat Remisi, Ferry Irawan Bebas Seusai Jalani Hukuman Kasus KDRT

LIFESTYLE
630 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi, Termasuk Ferry Irawan

630 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi, Termasuk Ferry Irawan

NASIONAL
Resmi Bercerai, Ferry Irawan Diwajibkan Beri Nafkah ke Venna Melinda Selama 3 Bulan

Resmi Bercerai, Ferry Irawan Diwajibkan Beri Nafkah ke Venna Melinda Selama 3 Bulan

LIFESTYLE
Venna Melinda Akhirnya Kembalikan Barang Milik Ferry Irawan

Venna Melinda Akhirnya Kembalikan Barang Milik Ferry Irawan

LIFESTYLE

BERITA TERKINI

BMKG Palangkaraya Perkirakan Hujan Turun Pertengahan Oktober

NUSANTARA 3 menit yang lalu
1069493

Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Tebu 9,4 Persen di Malang

EKONOMI 11 menit yang lalu
1069492

Album "Dan Lalu" Membungkus Perjalanan Pribadi Andien

LIFESTYLE 27 menit yang lalu
1069491

Jangan Bertindak Ceroboh untuk Cegah Karhutla

MEGAPOLITAN 32 menit yang lalu
1069490

Usut Kasus Menteri Pertanian SYL, KPK Pakai Pasal Pemerasan

NASIONAL 32 menit yang lalu
1069489

Kenaikan Tren Harga Minyak Dunia Berdampak pada Harga BBM

EKONOMI 39 menit yang lalu
1069488

Pemprov Sebut 109 Gedung Tinggi di Jakarta Sudah Pasang Water Mist

MEGAPOLITAN 51 menit yang lalu
1069487

KPK Girang MA Persulit Mantan Koruptor Nyaleg

BERSATU KAWAL PEMILU 52 menit yang lalu
1069486

Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas

NASIONAL 53 menit yang lalu
1069485

Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses

EKONOMI 1 jam yang lalu
1069484
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT