Kasus KDRT Venna Melinda, Terdakwa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kediri, Beritasatu.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, dan dijerat Pasal 44 ayat (4) dan dakwaan Pasal 45.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023), majelis hakim yang dipimpin oleh Boedi Harjantho memvonis bersalah Ferry Irawan. Majelis memutuskan Ferry terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt).
Hakim menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat (4) dan dakwaan Pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman satu setengah tahun penjara.
Jaksa dalam dakwaannya mengenakan pasal berlapis untuk Ferry Irawan. Ia dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, Pasal 44 ayat (1) perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, lalu Pasal 44 ayat (4) perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.
Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada dakwaan subsider yakni Pasal 44 ayat (4) serta Pasal 45. Adapun Pasal 44 ayat (1) dinyatakan hakim tidak terbukti.
Usai sidang pembacaan vonis, terdakwa Ferry Irawan justru bersyukur. Ia mengaku kini menjadi tahu dan paham, siapa sebenarnya Venna Melinda yang selama ini menjadi pendamping hidupnya.
"Alhamdulillah, kami bersyukur dengan vonis ini. Karena saya jadi mengetahui siapa sebenarnya Venna Melinda. Dan saya hanya pasrah karena ini adalah takdir dari Tuhan dan harus saya jalani," kata Ferry Irawan usai sidang.
Sementara kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap kliennya. Pihaknya juga menghormati keputusan dari majelis hakim.
"Kami yakin jika klien kami tidak seperti yang disangkakan. Dengan keputusan ini kami punya waktu satu minggu untuk berfikir, apakah akan banding atas putusan terhadap klien kami," jelas Michael Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan.
Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda, dilakukan di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu. Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin