Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan Ingin Hidup Tenang dan Enggan Laporkan Balik Venna Melinda
Senin, 21 Agustus 2023 | 16:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ferry Irawan tetap kukuh pada pendiriannya yang menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan Venna Melinda.
Meskipun demikian, Ferry dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak berencana untuk melaporkan balik Venna Melinda atas pernyataan-pernyataan yang telah diutarakan.
Ferry juga berusaha untuk melupakan masa lalunya yang rumit bersama dengan ibu Verrell Bramasta itu. Dia mengakui bahwa kini lebih memilih hidup dengan tenang.
"Saya lebih baik memilih diam. Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan," kata Ferry Irawan kepada media di Jakarta belum lama ini.
Selama masa hukuman penjara selama tujuh bulan, Ferry Irawan juga menceritakan bahwa ia merasa semakin mendalami keyakinan agamanya. "Saya bersyukur karena selama tujuh bulan ini, hidup saya lebih banyak diisi dengan menunggu dan beribadah," tambahnya.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang. Jeffry optimistis bahwa Ferry akan mampu kembali berkontribusi di dunia hiburan Indonesia.
"Saya berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan kedua kepada Ferry. Saya yakin Pak Ferry memiliki potensi untuk kembali ke dunia hiburan," kata Jeffry.
Sebagai informasi sebelumnya, Ferry telah menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, setelah dianggap bersalah melakukan KDRT ringan terhadap mantan istrinya, Venna Melinda. Meskipun begitu, masa penahanan yang dijalani oleh aktor ini lebih pendek dibandingkan dengan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yakni satu tahun penjara.
Ferry dikenal memiliki catatan perilaku yang baik selama menjalani masa hukumannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan remisi yang mengurangi masa tahanannya. Total masa penahanan yang telah dijalani oleh Ferry, termasuk dengan remisi, adalah sekitar tujuh bulan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kalah Adu Penalti Lawan Jerman, Pelatih Argentina: Namanya Untung-untungan

KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

Atap Gedung SDN di Kebumen Ambruk Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK

Deretan Film yang Diperankan oleh Gal Gadot

Viral! Pria di Pati Beri Seserahan Mobil Sport Subaru BRZ, Ini Spesifikasinya

Semifinal Piala Dunia U-17: Tundukkan Mali, Prancis Tantang Jerman di Final

Ingin Namanya Bersih, Oklin Fia Minta Ammar Zoni dan Irish Bella Buka Suara

Polisi Periksa Kepala Dinas Perhubungan Kepri Terkait Kericuhan Rempang Galang

Deretan Fakta Penyakit Pneumonia Misterius yang Muncul di Tiongkok

Randy Mangkir, Sidang Cerai Hana Hanifah Kembali Ditunda

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Viral! Istri Sah Labrak Pelakor Justru Jadi Tersangka

Semifinal Piala Dunia U-17: Mali Ungguli Prancis pada Babak 1
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo