Jakarta, Beritasatu.com – Investasi bodong semakin marak di saat pandemi dan pelakunya semakin kreatif. Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, calon investor cukup memperhatikan 2L atau legalitas dan logika.
Menurut analisis Wealth Advisory Head PT Bank UOB Indonesia, Diendy, maraknya investasi bodong dapat dilihat dari kemampuan pelaku investasi bodong ini yang terus mengikuti perkembangan zaman sehingga muncul dengan modus-modus baru yang dapat meyakinkan korban.
“Belum lagi, hal ini didorong situasi pandemi, di mana banyak orang memiliki waktu luang dan harapan dari mereka untuk bisa mendapatkan keuntungan secara cepat. Pelaku ini kemudian memanfaatkan hal tersebut. Karena itu, untuk mencegah itu terjadi, masyarakat harus aware dengan imbauan Satgas Waspada Investasi dengan mengetahui 2L, legal-nya seperti apa, dan logis atau logika keuntungannya bagaimana?” ujarnya dalam.
Diendy menjelaskan lebih lanjut bahwa jika masyarakat ditawarkan investasi, maka legalitas dan izin perusahaan harus dicek terlebih dahulu. “Apakah masuk akal dengan return atau imbal balik yang ditawarkan? Kalau tidak, konteks 2L tadi bisa membantu calon investor menghindari investasi bodong. Kalau tidak sesuai, tinggalkan saja,” ujarnya dalam Doku Talk, platform diskusi literasi keuangan dan pasar modal, Selasa (17/5/2022).
Diskusi yang menghadirkan para ahli investasi ini mengangkat tema “Cara Mengindentifikasi Investasi Bodong”. Diskusi yang dimoderatori Benny Sufami ini juga menghadirkan Chief Business Officer dari PT Moduit Digital Indonesia, Stefanus Adi Utomo, dan Head of Distribution & Marketing dari PT Eastspring Investment Indonesia, Abraham Ara.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com