Jakarta, Beritasatu.com - Lama tak terdengar kabarnya, artis sekaligus politisi muda Wanda Hamidah tiba-tiba saja membuat heboh dunia hiburan. Hal ini karena wanita kelahiran Jakarta, 21 September 1977 ini, dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Daniel Patrik melaporkan Wanda ke polisi, lantaran Wanda disebut berupaya memasuki rumah mantan suami tanpa izin serta berupaya merusak rumah tersebut. Tindakan anarkis Wanda itu, diduga karena tidak terima anak mereka (anak Wanda dan Daniel) yang dibawah pulang oleh Daniel Patrick ke rumahnya.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi sejumlah media, Rabu (18/5/2022).
"Iya benar yang bersangkutan (Wanda Hamidah) dilaporkan mantan suaminya terkait Pasal 167 (masuk rumah orang tanpa seizin pemilik rumah), Pasal 406 (perusakan), dan Pasal 335 (penistaan). Jadi terlapor (Wanda) diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," ungkap Yogen.
Sebenarnya, Daniel dan Wanda memang sudah saling sepakat untuk masalah pengasuhan anak usai keduanya berpisah pada 2019 lalu. Namun saat mantan suaminya ingin mengembalikan anak usai Daniel mengajak anaknya bertemu, Wanda sedang tidak ada di rumah.
"Maka itu pelapor kembali membawa anaknya ke rumahnya. Namun terlapor menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan pada saat di rumah pelapor," lanjutnya.
Terkait dengan pelaporan mantan suaminya, hingga kini polisi masih belum melakukan pemanggilan terhadap Wanda Hamidah terkait kasus yang dilaporkan mantan suaminya itu.
"Sejauh ini belum (dipanggil). Kita masih periksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan mantan suaminya. Nanti setelah jelas, prosesnya akan kita lanjutkan dengan pemanggilan terlapor," kata Yogen.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com