Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Kode Etik
Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para penyidik awal yang menangani kasus mahasiswa UI tewas ditabrak Mitsubishi Pajero di Jagakarsa menjalani sidang kode etik. Para penyidik itu sebelumnya juga menaikkan status almarhum Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa UI itu, menjadi tersangka.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, Polda Metro terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra setelh status tersangka Hasya dicabut.
"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Langkah berikutnya, adalah Polda Metro bakal menyelidiki lebih dalam soal kasus kecelakaan tersebut.
Penyidikan melibatkan bagian bagian penyidik dari Ditlantas dan Pengawas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Shayne Pattynama Belum Bisa Main Bela Timnas Indonesia vs Burundi
Ini Isi Surat Shane Lukas untuk David
Pendaftaran UTBK SNBT UB 2023 Dibuka, Ini Program Studi yang Ditawarkan
Jenguk David, Ayah Shane Lukas Bawa Bunga dan Surat
Serunya Pelesiran di Kebun Kurma Pasuruan bak Seperti Umrah
Polri Segel Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Kota Malang
Keren, Marselino Cetak Gol Dalam Debut Starter di KMSK Deinze
Catat Ya! Ini Jam Buka Pintu Masuk TMII Selama Ramadan
