Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Kode Etik

Rabu, 8 Februari 2023 | 18:27 WIB
Prasetyo Nugroho / BW
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Wowon dan Dulloh ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan, pelaku Dede masih dirawat di RS Polri, Senin (23/1/2023)

Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para penyidik awal yang menangani kasus mahasiswa UI tewas ditabrak Mitsubishi Pajero di Jagakarsa menjalani sidang kode etik. Para penyidik itu sebelumnya juga menaikkan status almarhum Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa UI itu, menjadi tersangka.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).

Dikatakan, Polda Metro terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra setelh status tersangka Hasya dicabut.

"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Langkah berikutnya, adalah Polda Metro bakal menyelidiki lebih dalam soal kasus kecelakaan tersebut.

Penyidikan melibatkan bagian bagian penyidik dari Ditlantas dan Pengawas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jagakarsa.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah Polda Metro yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya.

Polda Metro Jaya lalu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkara Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.

Pemilik mobil yang diduga menabrak, AKBP (Purn) Eko Setia, tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Saat itu, kondisi tengah hujan.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.



# Mahasiswa UI Ditabrak# Mahasiswa UI Ditabrak Pajero# Penyidik Kasus Mahasiswa UI# Hasya Atallah Saputra# Polda Metro Jaya
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI