Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Kode Etik
Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para penyidik awal yang menangani kasus mahasiswa UI tewas ditabrak Mitsubishi Pajero di Jagakarsa menjalani sidang kode etik. Para penyidik itu sebelumnya juga menaikkan status almarhum Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa UI itu, menjadi tersangka.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, Polda Metro terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra setelh status tersangka Hasya dicabut.
"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Langkah berikutnya, adalah Polda Metro bakal menyelidiki lebih dalam soal kasus kecelakaan tersebut.
Penyidikan melibatkan bagian bagian penyidik dari Ditlantas dan Pengawas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan