Rabu, 22 Maret 2023

Sopir Fortuner Berpelat Polisi Lakukan 2 Pelanggaran soal TNKB

Prasetyo Nugroho / BW
Rabu, 8 Februari 2023 | 19:39 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Toyota Fortuner berpelat polisi yang menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di kawasan lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur. Sopir Fortuner itu diduga melakukan 2 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Menggunakan TNKB, mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tilang tak dapat dihindarkan bagi pelanggar tersebut.

"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, proses tersebut akan didalami melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu karena ada pelanggaran lex spesialis undang-undang lalu lintas. Penyidikan bakal dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelidiki jika ada surat yang dipalsukan.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur mendalami peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas kepolisian dan memakan korban pengendara sepeda motor.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033956
1033955
1033954
1033953
1033952
1033951
1033935
1033950
1033949
1033948
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon