Sopir Fortuner Berpelat Polisi Lakukan 2 Pelanggaran soal TNKB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Toyota Fortuner berpelat polisi yang menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di kawasan lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur. Sopir Fortuner itu diduga melakukan 2 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Menggunakan TNKB, mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tilang tak dapat dihindarkan bagi pelanggar tersebut.
"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, proses tersebut akan didalami melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu karena ada pelanggaran lex spesialis undang-undang lalu lintas. Penyidikan bakal dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelidiki jika ada surat yang dipalsukan.
Sebelumnya, Polres Jakarta Timur mendalami peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas kepolisian dan memakan korban pengendara sepeda motor.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Indikator Menyala, Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Yogyakarta
Jelang Sidang Isbat, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
Menparekraf Minta UMKM "Naik Kelas" Tak Lupa Jaga Kualitas
Menkeu AS Yellen Jamin Lindungi Perbankan, Wall Street Naik
Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Melaju, The Babies Terhenti
Kekhawatiran Krisis Credit Suisse Mereda, Bursa Eropa Menguat
MUTU International Permudah Industri di Batam Ukur Kualitas Lingkungan
