Usut Kasus Lahan yang Libatkan Bripka Madih, Polda Metro Gandeng BPN
Prasetyo Nugroho / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menggandeng Badan Pertanahan Nasional atau BPN untuk mengusut kasus lahan yang melibatkan Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih.
"Polda Metro Jaya akan melibatkan para stakeholder terkait proses penyidikan. Yang dilibatkan antara lain ada BPN, camat, kelurahan termasuk adanya AJB yang sudah diuji melalui stakeholder kemudian akan dikuatkan secara scientific dalam berita acara secara formil," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melengkapi bukti-bukti dalam kasus yang melibatkan Bripka Madih tersebut.
Menurutnya, Ditreskrimum telah melengkapi bukti-bukti sesuai fakta secara formil maupun materil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka Madih terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, pengakuan Bripka Madih ini viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Instagram @indotoday.
Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, Bripka Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu.
# Bripka Madih# Lahan Bripka Madih# Polda Metro Jaya# BPN# Penyerobotan Lahan