Sabtu, 25 Maret 2023

Jelang Vonis Arif Rachman, Kuasa Hukum: Kami Hanya Berharap kepada Tuhan

Bella Evangelista / BW
Kamis, 9 Februari 2023 | 15:16 WIB

akarta, Beritasatu.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin akan digelar pada Kamis (23/2/2023). Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan hanya berharap kepada Tuhan.

Kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan tinggal menunggu hasil keputusan majelis hakim.

"Mungkin kalau persiapan saat ini kita masih menunggu dari majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya. Kami sih hanya bisa memohon kepada Tuhan dan majelis hakim. Karena kita percaya kita sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan menghadirkan 8 orang ahli," jelasnya.

Ia dan keluarga terdakwa Arif Rachman pun berharap majelis hakim akan melakukan pertimbangan mengingat terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum selama 21 tahun mengabdi jadi polisi.

"Kami harap itu semua bisa dipertimbangkan dan tidak sia-sia. Kalau vonisnya lebih tinggi, itu kan ada pendapat lain dari majelis hakim. Mungkin bisa diterima atau tidak, tergantung keputusan dari Arif Rachman terhadap vonis tersebut," ujarnya.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Arif Rachman Arifin diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034514
1034515
1034511
1034512
1034513
1034508
1034509
1034506
1034507
1034504
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon