Jelang Vonis Arif Rachman, Kuasa Hukum: Kami Hanya Berharap kepada Tuhan
akarta, Beritasatu.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin akan digelar pada Kamis (23/2/2023). Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan hanya berharap kepada Tuhan.
Kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan tinggal menunggu hasil keputusan majelis hakim.
"Mungkin kalau persiapan saat ini kita masih menunggu dari majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya. Kami sih hanya bisa memohon kepada Tuhan dan majelis hakim. Karena kita percaya kita sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan menghadirkan 8 orang ahli," jelasnya.
Ia dan keluarga terdakwa Arif Rachman pun berharap majelis hakim akan melakukan pertimbangan mengingat terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum selama 21 tahun mengabdi jadi polisi.
"Kami harap itu semua bisa dipertimbangkan dan tidak sia-sia. Kalau vonisnya lebih tinggi, itu kan ada pendapat lain dari majelis hakim. Mungkin bisa diterima atau tidak, tergantung keputusan dari Arif Rachman terhadap vonis tersebut," ujarnya.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Arif Rachman Arifin diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sejak Awal 2023, Obligasi dan Sukuk di BEI Rp 25,4 Triliun
98 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Bolango
Sepekan Transaksi, Kapitalisasi Pasar Bursa Naik Rp 109 T
Menkes Ungkap 2 Tujuan Utama RUU Kesehatan
Meta Bocorkan 3 Strategi Ini Atasi Misinformasi di Facebook
Dapat Mandat dari Pemda, MRT Siap Menjawab Tantangan Ibu Kota
19.569 Warga dari 6 Kecamatan di Ketapang Terdampak Banjir

BI Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan hingga Akhir 2023
8 menit yang laluSpesies Anggrek Mirip Kaca Baru Ditemukan di Jepang
14 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
15 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno