Keluarga Berharap Arif Rachman Dapat Kembali ke Polri

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Marcella Santoso mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan terdakwa Arif Rachman Arifin agar dapat kembali dinas di instansi Polri.
Hal ini dia sampaikan seusai mengikuti agenda sidang duplik terdakwa obstruction of justice, Kamis (9/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Marcella, hingga saat ini tim kuasa hukum masih melakukan banding terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terdakwa Arif, karena merasa bahwa pencopotan tersebut tidak adil.
"Saat ini masih banding, jadi belum berkekuatan hukum. Masih menunggu prosesnya," kata Marcella.
Sebelumnya, istri terdakwa Arif, Nadia Rachman meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membantu mengembalikan martabat suaminya dengan tidak mencabut terdakwa Arif dari instansi Polri, Jumat (3/2/2023).
Nadia mengatakan sejak suaminya dicopot dari kepolisian, ia dan keluarga tak lagi memiliki penghasilan.
"Pastinya sedih karena anak-anak masih kecil. Anak saya juga masih ada yang sakit. Butuh papanya. Kalau dia dipenjara kan, sidang etiknya juga di PTDH, tidak dapat gaji," kata Nadia.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri