Sabtu, 1 April 2023

Polisi Akui Penetapan Tersangka Hasya Mahasiswa UI Malaadministrasi

Prasetyo Nugroho / FFS
Kamis, 9 Februari 2023 | 16:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengakui adanya maladministrasi dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra.

Malaadministrasi itu dilakukan oleh para penyidik yang sebelumnya mengusut kecelakaan Hasya. Maladministrasi berujung pada penetapan Hasya yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.

"Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, (9/2/2023).

Advertisement

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini belum memerinci identitas serta jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran itu. Dirinya cuma menyebut kalau para penyidik telah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP), Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Hasil putusan sidang KEPP nantinya bakal dibeberkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Pencabutan itu dilakukan Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan gelar perkara khusus. Ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka Hasya Athallah. 

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023).

Polda Metro Jaya meminta maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuaian itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar opersional prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035797
1035796
1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon