Polisi Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI ke Keluarga
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.
Surat pencabutan status tersangka itu diserahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya pada Jumat (10/2/2023) sore. Nampak hadir pula ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira.
"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini. Dikatakan, pihak keluarga lega lantaran status tersangka Hasya sudah dicabut.
"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan," kata Gita menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023).
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap sejumlah ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka tersebut kepada pihak keluarga.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuaian itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini