Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Absen di Sidang Etik Eliezer

Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf absen dalam sidang etik Richard Eliezer (Bharada E) yang digelar di TNCC Mabes Polri, hari ini, Rabu (22/2/2023). Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu seharusnya diagendakan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga saksi tersebut tidak hadir di sidang etik Eliezer karena masalah perizinan. Meskipun tidak hadir, keterangan dari ketiganya akan dibacakan di muka sidang.
"Delapan (saksi) ini satu saudara FS, saudara RE, kemudian saudara KM. Nah, tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," jelas Ramadhan di hadapan awak media di TNCC Polri.
Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Dari kelima orang yang menjadi saksi di sidang etik Eliezer itu, dua saksi diantaranya Kombes Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.
Ramadhan menegaskan meskipun kelima saksi tidak hadir secara langsung, namun keterangannya tetap dibacakan dihadapan muka sidang KKEP dan memiliki nilai yang sama.
"Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung. Ini Kehadirannya karena sesuatu hal seperti dua keterangan saksi yang kondisinya sakit. Jadi dapat dipertanggungjawabkan di depan sidang KKEP," tegas Ramadhan.
Seperti diketahui, Bharada E masih menjalani sidang kode etik di TNCC Polri. Sidang etik Eliezer ini akan menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian setelah dirinya terlibat sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Eliezer sendiri telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini telah inkrah usai jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah

Mencicipi Lezatnya Sate Kambing Muda Bu Jumangin, Kuliner Legendaris Kediri yang Eksis Sejak 1980

Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan


Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun

Stunting di Pasuruan Mencapai 14 Persen, Pemkab Adakan Program Postik

Lirik Lagu Surat Hati oleh Devano Danendra

Aksi Beli Warnai IHSG pada Awal Perdagangan Kamis 30 November 2023
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo