ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Absen di Sidang Etik Eliezer

Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Rabu, 22 Februari 2023 | 14:45 WIB
Bharada Richard Eliezer (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Dokumentasi Humas Polri )

Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf absen dalam sidang etik Richard Eliezer (Bharada E) yang digelar di TNCC Mabes Polri, hari ini, Rabu (22/2/2023). Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu seharusnya diagendakan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga saksi tersebut tidak hadir di sidang etik Eliezer karena masalah perizinan. Meskipun tidak hadir, keterangan dari ketiganya akan dibacakan di muka sidang.

"Delapan (saksi) ini satu saudara FS, saudara RE, kemudian saudara KM. Nah, tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," jelas Ramadhan di hadapan awak media di TNCC Polri.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Dari kelima orang yang menjadi saksi di sidang etik Eliezer itu, dua saksi diantaranya Kombes Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.

Ramadhan menegaskan meskipun kelima saksi tidak hadir secara langsung, namun keterangannya tetap dibacakan dihadapan muka sidang KKEP dan memiliki nilai yang sama.

"Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung. Ini Kehadirannya karena sesuatu hal seperti dua keterangan saksi yang kondisinya sakit. Jadi dapat dipertanggungjawabkan di depan sidang KKEP," tegas Ramadhan.

Seperti diketahui, Bharada E masih menjalani sidang kode etik di TNCC Polri. Sidang etik Eliezer ini akan menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian setelah dirinya terlibat sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer sendiri telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini telah inkrah usai jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT