Pengadilan Tinggi DKI Bakal Umumkan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J resmi menempuh upaya banding. Putusan banding mereka akan diputuskan paling lambat tiga bulan mendatang dan dilakukan secara terbuka.
"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sebagai tindak lanjut, PT DKI Jakarta bakal mempelajari serta menganalisa berkas perkara keempat terdakwa. Selanjutnya, musyawarah akan dilakukan untuk menentukan putusan.
"Bermusyawarah mengambil putusan yang akhinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan," ujar Binsar.
Para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding. Sementara itu, Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini