Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Saat Ramadan
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat konvoi kendaraan dan berkerumun ketika menunggu waktu berbuka puasa dan sahur pada Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023 yang diterima pada Senin.
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan/kembang api," katanya.
Trunoyudo menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini