Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Capai Rp 2,9 Miliar
Jakarta, Beritasatu.com – Biaya rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 2,9 miliar.
Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, biaya rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan nilai Rp2,9 miliar masih wajar. Hal itu karena untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Jakarta.
"Kan kita tidak pernah tahu, misalnya rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mendadak ada atap yang bocor. Biasanya per tahun selalu disiapkan anggarannya," ujar Ida kepada Antara, Senin.
Oleh karena itu, tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.
Ida menambahkan, pemuatan mata anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) senilai Rp 2,9 miliar, bukan berarti proyek perbaikan tersebut harus dikerjakan sampai Rp 2,9 miliar itu habis.
Anggaran yang tidak dimanfaatkan, kata Ida, nantinya akan dialokasikan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun berkenaan.
Dijelaskan, biaya untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, masuk kepada pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini