Pelaku Pembacokan Pemulung Pencuri HP hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Depok, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menetapkan pelaku pembacokan seorang pemulung rongsokan di Kampung Banjaran Pucung, Tapos sebagai tersangka. Langkah ini diambil usai melakukan gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan saksi ahli.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat menggelar ungkap kasus di Polres Metro Depok pada, Senin (20/3/23) sore. AKBP Yogen menyebut, dalam gelar perkara tersebut, pelaku CS terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Sudah kita koordinasikan dengan Dirkrimum Polda dan Wasidik dan juga kita panggil saksi ahli untuk menggelar perkara pada Kamis malam, bahwa kita sepakat setelah kasus naik ke penyidikan untuk menetapkan pelaku yang melakukan pembacokan sebagai tersangka," katanya di Polres Metro Depok.
Menurut AKBP Yogen, dalam gelar perkara tersebut terlihat korban M yang menjadi pelaku maling HP sudah pasrah dan meminta maaf, namun tersangka CS masih tetap melakukan pembacokan terhadap korban.
"Ini terlihat dari, bahwa kejadian tersebut dilakukan atas dasar pelaku atau pemilik hp ini disaat maling hp tersebut dalam keadaan menyerah (jongkok) dan sudah mengembalikan hp tersebut, namun pelaku pulang kerumah untuk mengambil celurit," ungkapnya.
"Yang awalnya untuk menakut nakuti saja, namun pada saat terlihat membawa celurit, maling HP ini kemudian berontak karena takut akan dianiaya akhirnya berontak dan melakukan perlawanan. Kemudian tersangka yang sudah diamankan oleh tetangganya membacakan celuritnya hingga mengenai punggung korban," tambahnya.
Usai tersabet celurit kata AKBP Yogen, korban kemudian berlari melompati pagar dan ditemukan tewas di sebuah kebun kosong
"Ya setelah dilakukan pembacokan, maling HP tersebut tetap berlalu kemudian ditemukan tewas," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka CS terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini