Minggu, 4 Juni 2023

Pelaku Pembacokan Pemulung Pencuri HP hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Achmad Fauzi / LES
Selasa, 21 Maret 2023 | 12:37 WIB

Depok, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menetapkan pelaku pembacokan seorang pemulung rongsokan di Kampung Banjaran Pucung, Tapos sebagai tersangka. Langkah ini diambil usai melakukan gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan saksi ahli.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat menggelar ungkap kasus di Polres Metro Depok pada, Senin (20/3/23) sore. AKBP Yogen menyebut, dalam gelar perkara tersebut, pelaku CS terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Sudah kita koordinasikan dengan Dirkrimum Polda dan Wasidik dan juga kita panggil saksi ahli untuk menggelar perkara pada Kamis malam, bahwa kita sepakat setelah kasus naik ke penyidikan untuk menetapkan pelaku yang melakukan pembacokan sebagai tersangka," katanya di Polres Metro Depok.

Advertisement

Menurut AKBP Yogen, dalam gelar perkara tersebut terlihat korban M yang menjadi pelaku maling HP sudah pasrah dan meminta maaf, namun tersangka CS masih tetap melakukan pembacokan terhadap korban.

"Ini terlihat dari, bahwa kejadian tersebut dilakukan atas dasar pelaku atau pemilik hp ini disaat maling hp tersebut dalam keadaan menyerah (jongkok) dan sudah mengembalikan hp tersebut, namun pelaku pulang kerumah untuk mengambil celurit," ungkapnya.

"Yang awalnya untuk menakut nakuti saja, namun pada saat terlihat membawa celurit, maling HP ini kemudian berontak karena takut akan dianiaya akhirnya berontak dan melakukan perlawanan. Kemudian tersangka yang sudah diamankan oleh tetangganya membacakan celuritnya hingga mengenai punggung korban," tambahnya.

Usai tersabet celurit kata AKBP Yogen, korban kemudian berlari melompati pagar dan ditemukan tewas di sebuah kebun kosong

"Ya setelah dilakukan pembacokan, maling HP tersebut tetap berlalu kemudian ditemukan tewas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka CS terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengejaran Tiga Hari, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor

Pengejaran Tiga Hari, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Prabowo Ajak Berkompetisi Pilpres Sehat Tanpa Menjelekkan Satu Sama Lain

BERSATU KAWAL PEMILU 5 menit yang lalu
1048874

Preman Berkedok Juru Parkir Ditangkap Setelah Viral Palak Pengemudi Taksi Online

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048913

Anjing Pelacak Polres Cimahi Tarik Perhatian Wisatawan Lembang

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048912

Man City Juara Premier League dan Piala FA, Guardiola Kini Bidik Trofi Liga Champions

SPORT 1 jam yang lalu
1048911

Erick Thohir Dinilai Punya Keungulan Lebih Jadi Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1048908

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Banyuwangi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1048903

KM Ali Baba Nyaris Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Berhasil Diselamatkan

MEGAPOLITAN 2 jam yang lalu
1048906

Cegah Kaki Melepuh, Petugas Haji Siapkan 500 Pasang Sandal

NASIONAL 2 jam yang lalu
1048905

Uri-uri Budaya, Pencinta Pusaka Gelar Jamasan Diiringi Kirab dan Larung Sesaji

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1048902

Hasil Man City vs Man Utd: Dua Gol Gundogan Bawa "The Citizens" Juara Piala FA 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1048901
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon