Sering Bawa Wanita dan Berutang, 3 WNA Pakistan Dideportasi

Bekasi, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan. ketiga WNA Pakistan itu dideportasi karena kerap meresahkan warga di kawasan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana mengatakan keresahan warga lantaran ketiga WNA sering membawa wanita ke rumah kontrakan dan sering berutang di sejumlah warung.
Selain itu, Yayan menjelaskan, setelah melakukan pendalaman ketiga WNA itu ternyata melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan.
"Jadi ada laporan dari masyarakat ada tiga warga negara Pakistan memang di lingkungan masyarakat meresahkan," kata Yayan.
"Berdasarkan laporan itu Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pengecekan ke lapangan. Dan ternyata betul mereka menggunakan visa B211 A tujuannya untuk wisata tetapi mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai visa yang telah diberikan," lanjut Yayan.
Untuk itu, Imigrasi menilai para WNA itu melanggar Undang-undang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1. Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ketiga WNA itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bekasi.
"Kemudian sebelum melakukan pendeportasian yang bersangkutan kita tempatkan di detensi Imigrasi Bekasi," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Polri: Hasil Analisis CCTV Tak Ada Orang Lain yang Masuk
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin