Sering Bawa Wanita dan Berutang, 3 WNA Pakistan Dideportasi
Bekasi, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan. ketiga WNA Pakistan itu dideportasi karena kerap meresahkan warga di kawasan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana mengatakan keresahan warga lantaran ketiga WNA sering membawa wanita ke rumah kontrakan dan sering berutang di sejumlah warung.
Selain itu, Yayan menjelaskan, setelah melakukan pendalaman ketiga WNA itu ternyata melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan.
"Jadi ada laporan dari masyarakat ada tiga warga negara Pakistan memang di lingkungan masyarakat meresahkan," kata Yayan.
"Berdasarkan laporan itu Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pengecekan ke lapangan. Dan ternyata betul mereka menggunakan visa B211 A tujuannya untuk wisata tetapi mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai visa yang telah diberikan," lanjut Yayan.
Untuk itu, Imigrasi menilai para WNA itu melanggar Undang-undang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1. Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ketiga WNA itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bekasi.
"Kemudian sebelum melakukan pendeportasian yang bersangkutan kita tempatkan di detensi Imigrasi Bekasi," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini