Kuasa Hukum Bungkam soal Kemungkinan Mario Dandy Dijerat UU ITE
Jakarta, Beritasatu.com - Dolfie Rompas, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, bungkam dan enggan menanggapi kemungkinan kliennya dijerat dengan UU ITE. Kubu David Ozora diketahui akan melaporkan Mario Dandy karena diduga menyebarluaskan foto dan video penganiayaan David.
"Mohon maaf, terkait hal itu saya tidak ada tanggapan," kata Dolfie Saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Ia pun enggan menanggapi langkah hukum yang disiapkan untuk membela Mario Dandy yang ditersangkakan dengan pasal berlapis. Bahkan upaya untuk melaporkan balik tak terucap untuk melakukan perlawanan hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satriyo menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang.
Sebab video penganiayaan direkam dan disimpan di ponselnya.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke 3 pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Namun ia enggan membeberkan tiga identitas yang menerima video Mario Dandy. Kepolisian telah mengidentifikasi dua dari tiga penerima video penganiayaan.
Hengki menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian masih mendalami motivasi dari Mario Dandy dalam menyebarkan foto dan video tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," imbuhnya.
Kuasa Hukum Bungkam soal Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE
Saksikan live streaming program-program BTV di sini