Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Ilegal
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan balpres atau baju berbalan serta sejumlah telepon genggam.
"Kami akan menyampaikan hal ungkapan tindak pidana hasil pemyelundupan. Kami sudah melakukan pengungkapan terkait balpres dan satu lagi terkait handphone," katanya, Jumat (24/3/2023).
Sebanyak 535 karung baju dan sepatu diamankan, serta 577 unit telepon genggam, dan 70 unit tablet smartphone.
Ada dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut.
"Dari dua hasil pengungkapan, ada 2 tersangka. 1 tersangka balpres dan 1 HP," tuturnya.
Dijelaskan, modus operasi para tersangka tersebut berbeda. Penyelundupan barang balpres melalui pemesanan dari Alibaba, E-commerce Ali Baba Internasional.
"Pertama balpres dia mesan dari alibaba, masuk ke Indonesia dan dia menjual," jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan