Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal, Jumat 24 Maret 2023. (Beritasatu/Prasetyo Nugroho)
"Kedua, hasil ungkapan dari pedagamg, barang sudah ada di Indonesia, mereka menjual dalam sekala besar. Kami tidak melakukan penindakan di Tanah Abang, Senen," tambahnya.
Para tersangka terancam beberapa pasal, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terkait pengungkapan kami ini, kami menerapkan UU No 11 Tahun 2008, kemudian UU No 7 Tahun 2014. UU Perlindungan Konsumen," terangnya.
"Dengan pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
1069037
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
BERSATU KAWAL PEMILU
4 menit yang lalu
1069038
1069036
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
LIFESTYLE
17 menit yang lalu
1069035
1069034
1069033
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
NASIONAL
37 menit yang lalu
1069032
1069031
Hari Ini, Petinggi Partai Koalisi Prabowo Bakal Bertemu Bahas Cawapres
BERSATU KAWAL PEMILU
40 menit yang lalu
1069029
1069030
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin