Pukul Anggota TNI AL, Pak Ogah di Cilandak Jaksel Jadi Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria yang berprofesi pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah berinsial RD alias B sebagai tersangka. RD dan B menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI AL di Komplek DDN, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Irwandhy menceritakan kejadian itu berawal dari korban yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi kendaraan yang cukup padat. RF yang mengatur lalu lintas liar justru mengakibatkan situasi semakin macet. Akibatnya terjadi cekcok antara korban dengan tersangka.
“Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka sehingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan giginya. Bahkan dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmwati, Jakarta Selatan.
“Kondisi korban sempat mengalami menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka. Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,” ujarnya.
Pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. Dia akan akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan