Ungkap Praktik Thrifting, Polda Metro Jaya Sita 535 Karung Pakaian Bekas
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor. Sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat akan didistribusikan.
“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
Menurut Auliansyah, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan satu orang importir thrifting berinsial OW (34 tahun) sebagai tersangka.
Adapun modus operasi yang dilakukan oleh tersangka OW adalah melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.
“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapihkan, lalu dia jual,” ungkap Auliansyah Lubis.
Menurut Auliansyah Lubis, thrifting yang dilakukan tersangka OW memiliki dampak buruk, antara lain mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini