PN Jaksel Tunjuk Saut Maruli Tua sebagai Hakim Sidang AG Pacar Mario Dandy
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Setelah pelimpahan tersebut, AG pun akan segera disidang dalam perkara penganiayaan David. PN Jaksel telah menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Sidang perdana AG rencananya akan digelar pada Rabu (29/3/2023). Dalam sidang perdana itu akan mengagendakan tahap musyawarah diversi pertama.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamnto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini